Pemerintahan Desa

22 September 2021
Administrator
Dibaca 172 Kali

Sebagai desa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Desa Ngadipuro sebagaimana desa-desa yang lain disekitarnya adalah merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Contoh. Adapun secara ringkas kondisi pemerintah desa dapat di rinci:

  • Sebelum UU.No.5 Tahun 1979 Tentang Desa

Pada Saat itu Pemerintahan Desa Memakai tradisi kuno dengan sebutan terhadap petugas desa sebagai Lurah, Carik, Kamituwo, Kebayan, Jogotirto, Jogoboyo dan Modin.>

  • Adanya UU.No 5 Tahun 1979

Banyak perubahan terjadi pada struktur Pemerintah Desa yang secara Nasional desa-desa di Indonesia diseragamkan,  sebutan pamong desa dikenal dengan perangkat desa  yang antara lain  perubahan nama-nama jabatan  Kepala Desa (Masa jabatan 8 tahun), Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun sampai sekarang ini. Sedangkan lembaga legislatif adalah lembaga Musyawarah Desa (LMD).

  • Desa  berdasarkan UU.Nomor 5 Tahun 1999

Hal yang menonjol pada masa ini, adalah Jabatan kepala desa menjadi 2 Kali 5 tahun atau 10 (sepuluh) tahun.

Sedangkan Legislatif pada Era ini adalah Badan Perwakilan Desa (BPD).

  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004

Masa jabatan Kepala desa menjadai 6 tahun, dan Sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten /Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014

Masa jabatan Kepala desa menjadai 6 tahun, dan Sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten /Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.

Kepemimpinan Desa

Masa orde lama: Kondisi pemerintah desa pada saat itu masih sangat sederhana, baik dalam menyangkut program-program maupun personal perangkat desanya yang pada saat itu dikenal dengan sebutan Pamong desa atau Bebau desa dengan rata-rata berpendidikan sekolah rakyat (S.R). Kepemimpinan Desa ( Kepala Desa) yang tercatat mulai pada zaman kemerdekaan adalah ; Subari.Seto.dan Sukamto dan saat Ini Eko wahyudi

Masa Orde Baru : Desa Ngadipuro dalam pemerintahan Orde Baru di isi oleh Bpk Seto yang menjabat Dari tahun 1995 s.d 2012 yang kemudian di gantikan oleh Bpk Sukamto sampai pada era Reformasi dan saat Ini Di isi oleh Bapak Eko wahyudi